Kamis 31 Dec 2020 15:56 WIB
...

Mulai Besok, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia

WNA dilarang masuk ke Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Endro Yuwanto
Bandara Soekarno-Hatta.
Foto:

Satgas Udara Penanganan COVID-19 juga memastikan bahwa pada Kamis (31/12) masih dilakukan proses karantina terhadap seluruh penumpang rute internasional, baik itu WNI dan WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Koordinasi dilakukan di antara berbagai instansi guna kelancaran proses karantina ini.

"Kami terus melakukan pembaruan terhadap hotel-hotel yang menjadi lokasi karantina agar dapat menampung seluruh penumpang pesawat internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Silaban.

Menurut Silaban, karantina dilakukan di hotel yang diutamakan terletak di wilayah Jakarta dan Tangerang. Seluruh proses kedatangan internasional berjalan dengan lancar mulai dari penumpang turun dari pesawat hingga keluar imigrasi dan bea cukai dan menuju bus untuk ke lokasi karantina.

Satgas Udara Penanganan Covid-19 juga berkoordinasi penuh dengan Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) terkait ketersediaan kamar hotel untuk karantina.

Silaban menegaskan WNI dibebaskan dari biaya akomodasi untuk karantina, sementara WNA diharuskan menggunakan biaya sendiri. Adapun lamanya karantina adalah lima hari.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menyatakan, dukungan penuh diberikan agar seluruh kebijakan terkait pencegahan Covid-19 ini dapat diterapkan ketat di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami berkoordinasi intensif dengan seluruh pihak agar seluruh fasilitas dan pelayanan dapat mendukung penerapan ketentuan karantina bagi WNA pada 28 sampai 31 Desember 2020, dan juga ketentuan penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia pada 1 sampai 14 Januari 2021," ujar Agus.

Agus mengatakan, operasional penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan berjalan lancar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement