REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendukung langkah tegas pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya, FPI dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rerie, sapaan akrabnya, sekaligus mendorong aparatur negara untuk konsisten bersikap tegas dan adil dalam menegakkan hukum. Demi terjaganya eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah didasarkan pada ketentuan yang telah disepakati bersama. Bila ada kelompok masyarakat yang melanggar kesepakatan itu, sudah sewajarnya ditindak tegas," ujar Rerie lewat keterangan tertulisnya, Rabu (30/12).
Dukungan terhadap ketegasan pemerintah dalam menertibkan organisasi masyarakat yang dinilai melanggar hukum dinilai sangat penting. Apalagi Indonesia saat ini tengah dihantam pandemi Covid-19.
“Republik Indonesia adalah negara yang multikultural. Di dalamnya berisi beragam cara pandang, bahasa, tradisi, paham, ideologi, hingga aliran keyakinan," ujar Rerie.
Ia mengatakan, menjaga eksistensi nilai-nilai yang terkandung dalam empat konsensus kebangsaan, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Pancasila merupakan kewajiban setiap warga negara.
Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk senantiasa menjaga ketertiban dan ketentraman. Serta keharmonisan sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.
“Apalagi, sejarah membuktikan berbagai ancaman dan tantangan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, selalu dapat diatasi lewat pengamalan nilai-nilai kebangsaan yang kita miliki," ujar politikus Partai Nasdem itu.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara resmi melarang segala aktivitas, penggunaan simbol, dan atribut FPI. Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa," ujar Mahfud.