Pada bagian tersebut juga ditetapkan, pemerintah menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas. Namun, pada kenyataannya FPI masih terus melakukab berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Eddy membacakan SKB yang ditetapkan pada hari ini, 30 Desember 2020.
SKB ini ditandatangani enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga. Keenam pejabat itu, yakni menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, menteri komunikasi dan informatika, jaksa agung, kepala kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala BNPT.