Rabu 30 Dec 2020 14:43 WIB

FPI Dibubarkan, PKB: Perhatikan Nasib Santri Ponpes HRS

PKB Dukung langkah pemerintah bubarkan FPI.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Maman Imanulhaq
Foto:

Namun, Maman mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan nasib santri di Markaz Syariah Mega Mendung milik Habib Rizieq Shihab. Ia tak ingin konflik lahan tersebut justru menghalangi para santri untuk belajar.

"Pemerintah memiliki tanggung jawab dan kesempatan untuk memberikan wawasan keislaman yang kuat soal akidah, syariah, dan juga nilai-nilai kebangsaan," ujar anggota Komisi VIII DPR itu.

Pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut Front Pembela Islam di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, saat membacakan SKB itu pada konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

Pemerintah juga memutuskan, apabila terjadi pelanggaran dari keputusan tersebut, maka aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI. Pemerintah juga meminta masyarakat untuk melakukan dua hal, pertama ialah untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI.

"Kemudian, untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI," kata Eddy, sapaan Wamenkumham.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement