Rabu 30 Dec 2020 14:15 WIB

Polisi Segera Limpahkan Kasus Bahar Smith ke Kejaksaan

Polisi segera melimpahkan kasus Bahar Smith ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Bahar bin Smith
Foto: Abdan Syakura
Bahar bin Smith

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago menyatakan kasus penganiayaan sopir taksi daring yang diduga dilakukan oleh Bahar Smith sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Kejaksaan Tinggi Jabar sudah memberikan surat dengan kode P21 (lengkap) yang menyatakan bahwa perkara yang ditangani oleh Polda Jabar terkait tersangka-nya Habib Bahar bin Smith itu dinyatakan lengkap," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (30/12)

Baca Juga

Surat P21 dari Kejati Jawa Barat itu, kata dia, diterima oleh pihaknya pada Selasa (29/12). Adapun kini menurutnya pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat tengah menyiapkan kebutuhan administrasi pelimpahan berkas itu.

Selain itu, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pihak Bahar karena saat ini tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu tengah menjalani masa tahanan atas kasus penganiayaan sebelumnya terhadap remaja. "Bagaimana mekanismenya nanti akan disampaikan oleh baik itu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun dengan kejaksaan nanti," kata dia.

Namun, menurutnya tidak menutup kemungkinan persidangan kasus tersebut digelar di pengadilan setempat yang berada di Bogor. Karena Bahar sendiri kini tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi menyampaikan diduga ada satu pelaku lainnya yang terlibat penganiayaan sopir taksi itu, selain Bahar. Kini seorang yang berinisial W itu sudah ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Seorang itu diduga terlibat berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

"Kemungkinan (anak buah Bahar), Hasil keterangan saksi yang hanya mengenal inisial nama Wiro, mudah-mudahan dari Bahar Smith mengatakan siapa Wiro," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement