Rabu 30 Dec 2020 14:10 WIB

Pola Pengiriman Narkoba Saat Pandemi, tak Lagi Pakai Kurir

Polisi menyebut adanya perubahan metode pengiriman narkotika selama pandemi Covid-19.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Mas Alamil Huda
Barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika, di Bareskrim Polri, Jakarta, pekan lalu.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika, di Bareskrim Polri, Jakarta, pekan lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Brigjen Pol Idris Kadir mengungkapkan adanya perubahan metode pengiriman narkotika selama pandemi Covid-19. Penyelundupan narkotika yang semula lebih mengandalkan kurir, kini berubah menjadi menggunakan jasa pengiriman. 

"Modusnya yang sangat berubah yang biasanya langsung dibawa langsung oleh para pengedar, saat ini banyak dilakukan dengan jasa pengiriman," ujar Idris di Kantor BNNP Jatim, Surabaya, Rabu (30/12).

Meski demikian, kata Idris, wabah Covid-19 yang melanda Indonesia sepanjang 2020 tidak mengurangi aktivitas ataupun jaringan peredaran gelap narkotika. Hanya metode pengirimannya saja yang berubah. Hal itu diakuinya juga turut menurunkan tangkapan tersangka peredaran narkotika. Karena banyak otak peredaran narkotika yang belum tertangkap akibat pengirimannya menggunakan jasa pengiriman.

"Jaringan yang bekerja tetap tapi metode pengirimannya dalam artian dia menggunakan jasa pengiriman. Sehingga banyak sekali barang-barang yang ditemukan justru tersangkanya yang otak dari ini belum terdeteksi," ujar Idris.

Idris juga mengungkapkan adanya penurunan pembongkaran kasus peredaran gelap narkotika sepanjang 2020 yang berkas kasusnya dinyatakan P-21. Pada 2020, BNNP Jatim hanya mampu membongkar 51 kasus. Menurun dibanding tahun sebelumnya yang  mencapai 60 kasus peredaran gelap narkotika.

Idris melanjutkan, sepanjang 2020 jajarannya mampu menangkap 68 tersangka peredaran gelap narkotika. Menurun dibanding dibanding tahun sebelumnya, dimana BNNP Jatim mampu menangkap 141 tersangka. Namun jika dibanding tangkapan di 2018, maaih mengalami peningkatan. Pada 2018, BNNP Jatim hanya mampu menangkap 38 tersangka peredaran gelap narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement