Menurut Yusri, pengakuan dari Gisel bahwa video asusila itu buat sendiri di salah satu hotel di Medan pada tahun 2017 silam. Namun video yang tersebar di berbagai platform media sosial beberapa waktu bukan video yang direkam oleh Gisel saat itu, melainkan hasil rekaman dari handphone ke handphone.
"Video yang beredar bukan langsung dari handphone yang tersebar tetapi dari handphone yang kemudian divideokan lagi," ungkap Yusri.
Dalam kasus video asusila ini, selain Gisel dan MYD, penyidik Polda Metro Jaya terlebih dulu sudah menetapakn dua penyebar video mesum Gisel dan MYD secara masif. Keduanya tersangka itu berinisial PP dan MN dan telah dilakukan penahanan. Motif kedua tersangka menyebarkan video asusila itu agar menambah follower akun media sosial mereka serta agar memenangkan give away.