Selasa 29 Dec 2020 19:15 WIB

Iuran JKN-KIS Disesuaikan Awal 2021, Ini Kata BPJS Kesehatan

Peserta JKN-KIS kelas III akan membayar iuran Rp 35 ribu.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Nawir Arsyad Akbar/ Red: Gita Amanda
BPJS Kesehatan akan menaikan iuran peserta kelas III pada awal Januari 2021.
Foto:

Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan PBPU dan BP. Sebab kenaikan tersebut dinilainya justru akan memberatkan masyarakat di tengah pandemi saat ini.

"Batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2021. Terutama (kenaikan iuran) untuk orang fakir miskin," ujar Ansory.

Menurutnya, pemerintah saat ini seharusnya lebih peka dengan keadaan masyarakat yang begitu terdampak akibat pandemi Covid-19. Khususnya pada sektor ekonomi yang melambat karena adanya kebijakan pembatasan pergerakan massa.

"Pemerintah tidak peka dan terbukti tidak empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda wabah Covid-19," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement