Selasa 29 Dec 2020 14:57 WIB

Kasus Mimpi Babe Haikal Masih Tahap Penyelidikan

Polda Metro Jaya mengatakan kasus mimpi Babe Haikal masih tahap penyelidikan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Dr Haikal Hasan
Foto:

Sebenarnya, Babe Haikal sempat mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada Rabu (23/12). Namun sayangnya saat itu pemeriksaan Babe Haikal harus ditunda. Penundaan itu dilakukan setelah yang bersangkutan  dilakukan rapid test antibodi dan hasilnya menunjukkan reaktif. Setelah itu Babe Haikal diminta untuk melakukan isolasi mandiri dan baru menghadap lagi pada Senin (28/12).

Babe Haikal sendiri dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husein Shihab terkait mimpi bertemu Rasulullah SAW. Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Ia juga melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono. Babe Haikal diduga melakukan menyebarkan berita bohong.

Husein menilai, cerita mimpi Babe Haikal cukup berbahaya karena diyakini bisa menggiring opini masyarakat. Ia cenderung melihat mimpi Babe Haikal tersebut menggiring opini bahwa melawan negara itu bisa mati syahid. Kemudian dengan membawa nama Rasulullah seakan-akan Rasulullah SAW mengamini tindakan mereka yang melakukan baku tembak dengan pihak kepolisian. 

Adapun pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement