REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Meski menutup sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara karena munculnya varian baru Covid-19, Pemerintah Indonesia tetap mengizinkan Warga Negara Indonesia (WNI) kembali ke tanah air.
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan bedasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNI tetap bisa kembali namun sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-10 No 3 Tahun 2020.
Persyaratan dalam SE tersebut, yakni, pertama, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC Internasional Indonesia
Kedua, pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah.
Ketiga, setelah karantina lima hari WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.
"Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19," pungkas Retno Marsudi dalam konferensi pers secara virtual pada Senin.