Selasa 29 Dec 2020 03:18 WIB

Satpol PP Kota Bandung akan Sita Kembang Api dan Terompet

Kembang api serta terompet disita apabila digunakan dalam perayaan malam tahun baru

Red: Nur Aini
Perajian terompet. (ilustrasi)
Foto:

hal itu disebabkan oleh adanya potensi penularan Covid-19 melalui alat tiup tersebut sehingga ia menilai barang tersebut berbahaya apabila tidak dibuat dengan protokol kesehatan.

"Terompet itu kan pas dibuatnya sebelum dijual dicoba dulu, itu droplet, dikasih ke rekannya, dikasih orang, itu bahaya," kata Rasdian.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri juga melarang adanya kegiatan malam Tahun Baru yang dirayakan dengan pesta kembang api.

"Kembang api juga tidak boleh, namanya juga perayaan. Perayaannya aja nggak boleh apalagi kembang api, tidak boleh," kata dia di Bandung, Selasa (22/12).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement