REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jawa Barat bakal menyita kembang api serta terompet apabila digunakan dalam perayaan yang menyebabkan keramaian pada malam Tahun Baru 2021.
"Seperti petasan (kembang api), terompet-terompet itu, jadi kalau ada nanti kita bubarkan, petasan dan terompetnya kita sita, karena itu salah satu mengundang kerumunan," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi di Bandung, Senin (28/12).
Dia menjelaskan sesuai instruksi dari Wali Kota Bandung melalui surat edarannya, perayaan malam Tahun Baru dalam bentuk apapun yang menyebabkan kerumunan itu dilarang digelar.
Surat edaran itu, kata dia, juga sudah disebar ke tempat usaha ataupun tempat lainnya pada sektor bisnis, termasuk tempat hiburan sehingga apabila ditemukan kerumunan, pihaknya bakal langsung melakukan pembubaran.
Terkait dengan pelarangan terompet, kata dia...