Selasa 29 Dec 2020 00:37 WIB

Sukabumi Batasi Jam Operasional Saat Malam Tahun Baru

Jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dwi Murdaningsih
Ibu dan anak pergi ke mall dan berbelanja (ilustrasi).
Foto:

Selain pembatasan jam operasional kata Fahmi, dalam surat edaran provinsi Jabar disebutkan bupati/wali kota membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada warga tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun. Bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan.

Poin lainnya yakni melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional tempat usaha dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Terakhir bupati/wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. Misalnya membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dan mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement