REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 yang tidak hanya mengatur pengetatan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) di rumah, tapi juga membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan, hingga tempat makan menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Pembatasan jam operasional itu dilakukan berbarengan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen untuk setiap kegiatan mulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/ tempat kerja menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB," ujar Anies dalam seruannya yang ditandatangani pada Rabu (16/12).
Meski demikian, ada kantor yang diperbolehkan untuk beroperasi lebih dari pukul 19.00 WIB, yakni kantor penyelenggara fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan. Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan (mal), restoran, tempat makan, kafe, bioskop serta lokasi wisata diharapkan dapat membatasi jam operasional pada pukul 21.00 WIB.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," ujar Anies.
Khusus untuk malam Natal maupun malam tahun baru, pengetatan pembatasan lebih ditingkatkan lagi. Dalam Sergub 17/2020, pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020-3 Januari 2021 kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaanm dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB.
Untuk pelaksanaan seruan gubernur (sergub) itu, wali kota dan bupati bertanggung jawab sebagai pelaksana pemantauan. Penegakan disiplin aturan Sergub 17/2020 tetap dilakukan oleh Satpol PP didampingi personel dari Kepolisian dan TNI.