REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel restoran Golden Leaf International di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hal ini karena melanggar penerapan protokol kesehatan pandemi virus corona (Covid-19) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Golden Leaf di kawasan Kelapa Gading melakukan kegiatan pesta pernikahan yang belum pernah melakukan permohonan perizinan kepada Dinas Pariwisata," kata Kepala Satpol PP DKI, Arifin, usai melakukan razia di Jakarta Utara, Sabtu (12/12) malam.
Selain belum mendapatkan izin, kata Arifin, restoran itu juga melanggar protokol kesehatan, yakni tidak adanya penerapan jaga jarak, ditemukannya anak-anak di bawah umur, penyediaan makanan tidak sesuai standar, para karyawan tidak menggunakan masker, hingga membuka aktivitas karaoke yang masih dilarang.
"Kita lakukan penindakan dengan menyegel selama 3x24 jam dan memberikan denda sebesar Rp 50 juta," tegas Arifin.
Arifin menyatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha selama pemberlakuan PSBB transisi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Saat razia dilakukan, tampak sejumlah tamu dan penyelenggara pesta pernikahan melakukan protes kepada petugas Satpol PP DKI Jakarta.
Bahkan, di dalam restoran itu, terdapat dua pesta pernikahan digelar sekaligus. Selain itu, manajemen restoran juga membuka layanan karaoke privat yang belum diizinkan selama PSBB transisi di Jakarta.
Petugas gabungan itu juga melakukan tes cepat kepada pengunjung dan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan pernikahan. "Kita lakukan pemeriksaan rapid test antigen untuk para tamu," kata Arifin.
Beberapa pengunjung dan penyelenggara pesta pernikahan terlihat melakukan protes kepada petugas Satpol PP DKI Jakarta, saat diminta melakukan rapid test. Hasilnya sejumlah pengunjung ditemukan reaktif.
Seusai pemeriksaan, beberapa petugas dari dinas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di aula pernikahan dan ruangan-ruangan yang ada dalam restoran tersebut.
Sementara itu, dua kafe di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, dikenai sanksi PSBB karena melanggar protokol kesehatan dan harus tutup sementara waktu. Sanksi tersebut diberikan pada Sabtu (12/12) malam saat Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat melakukan operasi yustisi.
"Sanksi berupa penutupan 1x24 jam pada dua kafe," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, di Jakarta, Ahad (13/12).
Kafe yang ditindak aparat Satpol PP Jakarta Barat adalah Namlapan Joglo Cafe dan Sejenak Kopi. Pada dua kafe tersebut, aparat menemukan tak ada jaga jarak antarpengunjung.
Selain itu, jumlah pengunjung kafe tersebut melebihi kapasitas yang diperbolehkan selama PSBB.Terlebih lagi, tidak ada pemeriksaan suhu tubuh dan pendataan pada para pengunjung. Sesuai Peraturan Gubernur 101 Tahun 2020 dan SK Kepala Dinas Pariwisata nomor 259 tahun 2020, dua kafe tersebut dikenai sanksi dan dibuatkan berita acara pemeriksaan.
Diingatkan
Sementara itu, Kota Tangerang mengingatkan kepada pelaku wirausaha tetap menerapkan protokol kesehatan melalui pembatasan jumlah orang di lokasi usaha agar tidak terjadi penyebaran Covid-19.
"Tetap perhatikan protokol kesehatan. Jangan sampai ada pelanggaran seperti melebihi kapasitas.Ingatkan selalu pembeli memakai masker, termasuk penjual," kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin.
Ia mengatakan, pengawasan terhadap aktivitas jual beli masyarakat terus dilakukan Satpol PP bersama kepolisian dan TNI. Pemkot akan menindak tegas bila adanya pelanggaran. Imbauan kepada pelaku usaha, baik dari sektor industri, jasa, maupun kuliner diharapkan dapat mengikuti aturan yang sudah dibuat dan disampaikan agar ikut serta dalam penanganan Covid-19 dengan menekan penyebaran virus.
"Perlu kerja sama semua pihak dalam menekan penyebaran Covid- 19," kata dia. (antara ed: bilal ramadhan)