Ahad 27 Dec 2020 17:14 WIB

Pelaku Mesum di RSD Wisma Atlet Terancam Penjara 10 Tahun

Kapolres Jakpus ungkap kasus mesum pasien dan perawat sudah dinaikan ke penyidikan

Rep: Febryan. A/ Red: Bayu Hermawan
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto (tengah)
Foto:

Penyidik hingga saat ini telah mengumpulkan sejumlah informasi. Pertama, diketahui memang hubungan badan dilakukan sesama laki-laki. Kedua, mereka berhubungan badan di kamar mandi di ruang perawatan.

Namun demikian, kapan hubungan badan itu dilakukan belum diketahui. "Yang jelas, benar perawat itu menyatakan melakukan (hubungan badan sesama jenis dengan pasien). Kita akan dalami lagi sudah berapa kali dan sudah berapa lama dia melakukan itu," ujar Heru.

Untuk sementara waktu, lanjut Heru, si pasien dibiarkan dirawat terlebih dahulu di Wisma Atlet. Sedangkan oknum perawat dikembalikan ke Wisma Atlet untuk sementara waktu karena masih berstatus saksi. "Dia bakal dijatuhi sanksi etik oleh pihak Wisma Atlet," kata Heru.

Sebelumnya, beredar luas tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pasien Covid-19 dan seorang oknum perawat Wisma Atlet. Tampak pesan mereka membahas rencana untuk berhubungan badan dan juga membahas sensasi seusai berhubungan badan. Tangkap layar itu beredar beserta sebuah foto yang menampilkan paha seseorang dengan latar alat pelindung diri (APD) tergeletak di sudut ruangan.

Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) pelaksana operasional Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet membenarkan adanya tindakan asusila antara pasien dengan oknum perawat.

"Dampak dari perbuatan mereka berisiko terhadap penularan virus kepada tenaga kesehatan lain," kata Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (26/12). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement