Ahad 27 Dec 2020 16:47 WIB

Polisi Baru Periksa Satu Pelaku Mesum di RSD Wisma Atlet

Polisi belum memeriksa pasien yang berbuat asusila di RSD Wisma Atlet.

Rep: Febryan.A/ Red: Bayu Hermawan
Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) telah menyelidiki kasus mesum sesama jenis antara pasien Covid-19 dan oknum perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran. Meski sudah berhubungan badan, oknum perawat diketahui negatif Covid-19. Sedangkan si pasien masih positif Covid-19.

"Pasiennya masih Covid-19. Jadi kita belum bisa periksa. Akan kita periksa kalau sudah sembuh," kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Heru Novianto di Mapolres Jakpus, Ahad (27/12).

Baca Juga

Sedangkan oknum perawatnya, lanjut Heru, sudah dimintai klarifikasi sebagai saksi. Sebab, dia diketahui negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen.

"Kemarin test rapid antigen dia negatif. Tetapi kita akan tunggu, biasanya aktivitasnya satu dua hari baru akan muncul gejala," ujar Heru.

Heru menjelaskan, pihaknya mendapat laporan kasus ini dari salah seorang staf di Wisma Atlet pada Sabtu (26/12) malam. "Dilaporkan di sini bahwa dia telah mengupload gambar konten porno dan komunikasi chatting seks-nya yang sesama jenis," jelas Heru.

Berdasarkan hasil klarifikasi oknum perawat, kata Heru, diketahui hubungan badan yang dilakukan kedua orang itu adalah hubungan sejenis sesama laki-laki. Mereka melakukan hubungan badan di kamar mandi di ruang perawatan.

"(Waktu kejadian) belum diketahui. Namun, yang jelas, benar perawat itu menyatakan melakukan (hubungan badan sesama jenis dengan pasien). Kita akan dalami lagi sudah berapa kali dan sudah berapa lama dia melakukan itu," katanya.

Untuk sementara waktu, lanjut Heru, si pasien dibiarkan dirawat terlebih dahulu di Wisma Atlet. Sedangkan oknum perawat juga dikembalikan ke Wisma Atlet untuk sementara waktu karena masih berstatus saksi. "Dia bakal dijatuhi sanksi etik oleh pihak Wisma Atlet," ucap Heru.

Heru menambahkan, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku nantinya dapat dijerat Pasal 36 UU NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 UU ITE. "Sanksi maksimal 10 tahun penjara," ungkap Heru.

Sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) pelaksana operasional Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet membenarkan adanya tindakan asusila antara pasien dengan oknum perawat. "Dampak dari perbuatan mereka berisiko terhadap penularan virus kepada tenaga kesehatan lain," kata Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (26/12).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement