Ahad 27 Dec 2020 11:13 WIB

Puluhan Jadwal Penerbangan ke Pontianak Dibatalkan

Dari 80 penerbangan di Bandara Supadio Pontianak yang beroperasi hanya 38 penerbangan

Sejumlah calon penumpang pesawat memasuki ruang keberangkatan Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (22/12/2020). Plt OIC Bandara Supadio Pontianak, Didi Herdiansyah mengatakan, puluhan maskapai penerbangan yang ada di Supadio melakukan penundaan bahkan membatalkan penerbangan.
Foto:

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengeluarkan surat edaran dengan nomor 3596 tahun 2020 dan mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar dengan sungguh-sungguh, tertib dan disiplin serta penuh tanggung jawab mentaati ketentuan, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 566/BPBD/2020 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana non- alam penyebaran Covid-19 di Kalbar.

"Hal ini juga berkaitan dengan peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata Sutarmidji di Pontianak, Jumat.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Kalbar, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa PPDN bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan," tuturnya.

Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 7  hari sejak tanggal pemeriksaan. Kemudian, selama masih berada di Kalimantan Barat wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku bagi PPDN yang berangkat dari Kalimantan Barat, surat keterangan hasil uji swab PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Kalimantan Barat.

"Namun, untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk Tes PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," kata Sutarmidji.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement