Tidak hanya itu, penekanan berlandaskan situasi penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara, BPMS GMIM juga menyikapi laju peningkatan kasus Covid-19 di Sulawesi Utara.
Sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini ditegaskan kembali kepada semua jemaat untuk melaksanakan ibadah perayaaan menyambut Natal, Perayaan Natal Yesus Kristus, Malam Akhir Tahun 2020 dan Perayaan Tahun Baru 2021hanya bersama keluarga di rumah masing–masing.
Hal ini, kata dia, sesuai surat penggembalaan BPMS GMIM nomor: K.1679/PPD.VII/11-2020 tanggal 27 November 2020.
sumber : Antara
Advertisement