Kamis 24 Dec 2020 08:56 WIB

Risma Rangkap Jabatan, ICW: Setidaknya Dua UU Dilanggar

ICW menyayangkan Presiden Jokowi menganggap normal kondisi rangkap jabatan Risma.

Rep: Mimi Kartika, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan ucapan selamat kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) saat upacara pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Presiden melantik enam menteri untuk menggantikan posisi menteri lama (reshuffle) dan lima wakil menteri, diantaranya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan, Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta M Lutfi sebagai Menteri Perdagangan.
Foto:

"Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai wali kota atau menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut," kata Wana.

Ia melanjutkan, tindakan presiden membiarkan pejabat publik rangka jabatan juga jelas bermasalah. Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan.

"Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum," tutur dia.

Wana menambahkan, fenomena rangkap jabatan bukan hanya terjadi pada saat pemilihan menteri baru. Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia telah menemukan praktik serupa di BUMN.

Sayangnya, kata dia, Presiden Joko Widodo pun bergeming dan justru kondisi tersebut dinormalisasi oleh presiden sendiri. Padahal, menormalisasi praktik rangkap jabatan sama dengan menormalisasi sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement