Rabu 23 Dec 2020 19:31 WIB

HRS Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan

HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah)
Foto:

"Pasalnya sementara itu terkait dengan undang-undang wabah penyakit dan karantina kesehatan," kata Andi. 

Saat ini, HRS ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir 13 jam pada Sabtu (12/12). Pimpinan FPI ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020.

Saat ini, seluruh kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan HRS diambil alih oleh Bareskrim Polri. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement