"Pasalnya sementara itu terkait dengan undang-undang wabah penyakit dan karantina kesehatan," kata Andi.
Saat ini, HRS ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir 13 jam pada Sabtu (12/12). Pimpinan FPI ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020.
Saat ini, seluruh kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan HRS diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Advertisement