Rabu 23 Dec 2020 17:38 WIB

Dilaporkan ke Polisi, Munarman: Ruwaibidhah Berkeliaran

Munarman dilaporkan ke polisi atas pernyataannya bahwa laskar FPI tak memiliki senpi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Foto:

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan masih meneliti laporan kelompok bernama Barisan Kesatria Nusantara terhadap Munarman. Saat ini, laporan yang menuduh Munarman menjustifikasi sebelum adanya keputusan hukum itu masih diteliti oleh pihak penyidik.

"LP (laporan polisi) sudah kita terima dan sudah diteliti oleh Krimsus PMJ karena menyangkut Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/12).

Yusri menambahkan, kasus yang menjerat Munarman ini sifatnya masih dalam penyelidikan. Untuk itu, penyidik akan lebih dulu memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya dan tentunya dengan membawa alat bukti yang dilaporkan. Selanjutnya pihaknya juga akan memanggil Munarman selaku terlapor untuk memberikan klarifikasi

"Kita juga akan kumpulkan bukti yang ada baik bukti petunjuk dan yang diserahkan pelapor kalau sudah lengkap kita akan gelar," ungkap Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement