Selasa 22 Dec 2020 22:38 WIB

Hibah Pariwisata Disalurkan ke Hotel dan Restoran di Tangsel

Tangsel menyalurkan Rp 18,8 miliar dari total Rp 70,6 miliar untuk hotel dan restoran

Rep: Eva Rianti/ Red: Fuji Pratiwi
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (enam dari kiri) menyerahkan dana hibah dari Kemenparekraf kepada pemilik usaha hotel dan restoran di Tangsel, Selasa (22/12).
Foto: Republika/eva rianti
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (enam dari kiri) menyerahkan dana hibah dari Kemenparekraf kepada pemilik usaha hotel dan restoran di Tangsel, Selasa (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang disalurkan kepada pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Tangerang Selatan, Banten berjumlah sekitar Rp 18,8 miliar. Dana hibah tersebut digelontorkan untuk 95 pemilik usaha hotel dan restoran yang memenuhi syarat sebagai penerima dana hibah.

Realisasi total dana hibah tersebut diketahui jauh dari total dana hibah yang tersedia untuk hotel dan restoran di Tangsel. Menurut penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Heru Agus Santoso, total seluruh dana hibah yang diberikan oleh Kemenparekraf sekitar Rp 100 miliar. Sebesar 70 persen atau sekitar Rp 70 miliar merupakan dana hibah yang digelontorkan untuk hotel dan restoran, selebihnya Rp 30 miliar untuk dipergunakan pemerintah daerah.

Baca Juga

"(Dana hibah yang tersalurkan untuk hotel dan restoran di Tangsel) Rp 18,8 miliar dari total anggaran Rp 70,6 miliar," ujar Heru seusai acara penyerahan dana hibah untuk pelaku usaha hotel dan restoran di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Selasa (22/12).

Dengan demikian, ada sisa sekitar Rp 51,8 miliar dana hibah dari Kemenparekraf yang tidak terpakai. Heru menuturkan, uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Namun, Heru menambahkan, ada kemungkinan penambahan jumlah pelaku usaha yang akan menerima dana hibah tersebut dengan syarat harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenparekraf. Adapun batas akhir pengajuannya adalah pada 25 Desember 2020.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengungkapkan, dia mendorong para pemilik usaha hotel dan restoran yang belum mendapatkan dana hibah untuk mengurusi persyaratan yang ditetapkan agar memiliki kesempatan untuk memperoleh stimulus tersebut.

"Kepada PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Kota Tangsel, ajak pelaku usaha mengikuti aturan ketentuan dari Kemenparekraf. Segera urus, siapa tahu ada dana hibah yang bisa dimanfaatkan," ujar Airin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement