REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyalurkan bantuan dalam bentuk Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP). Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengatakan, untuk wilayah Kota Tangsel, bantuan tersebut berkuota sebanyak 345 usaha pariwisata.
"Kementerian Pariwisata mengeluarkan program BPUP untuk memberikan stimulus bagi usaha pariwisata. Di Tangsel kuotanya kurang lebih 345 pelaku usaha pariwisata," ujar Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Heru Agus Santoso, Rabu (16/11).
Heru menjelaskan, pelaku usaha pariwisata di Tangsel yang dapat memperoleh bantuan tersebut meliputi enam sektor usaha pariwisata. Meliputi agen perjalanan wisata, spa, biro perjalanan wisata, hotel melati, pondok wisata, dan penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya.
Sejumlah syarat ditetapkan bagi para penerima bantuan tersebut. Yakni, usaha tersebut memiliki NIB (nomor induk berusaha) tahun 2018—2020 yang dikeluarkan oleh lembaga pengelola OSS Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Skala usaha penerima BPUP adalah usaha kecil dan menengah. Yang besar enggak bisa," kata Heru.
Lalu, syarat lainnya, badan usaha/ badan hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf atau bantuan yang sejenis dari pemerintah pada tahun berjalan.
Adapun besaran bantuannya yakni Rp 2 juta per bulan yang diberikan selama dua bulan. "Penyalurannya sekaligus sebesar Rp4 juta," lanjutnya.
Pendaftaran BPUP dilakukan pada 15—26 November 2021, kemudian proses verifikasi dan validasi. Dan pencairan bantuan pada 13—24 Desember 2021.