Rabu 23 Dec 2020 01:50 WIB

Polisi Ungkap Dua Kasus Narkoba di Purbalingga

Polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,46 gram.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Sabun scrub (ilustrasi)
Foto: healthliving
Sabun scrub (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga, mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dalam waktu sepekan. Dalam dua kasus tersebut, dua orang tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,46 gram berhasil diamankan.

''Dua kasus ini kami ungkap pekan kemarin,'' kata Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah didampingi Kabag Ops AKP Pujiono dan Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi, Selasa (22/12).

Baca Juga

Dua tersangka ini ditangkap di tempat terpisah. Tersangka pertama berinisial PBW (21) warga Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara. Dia ditangkap di depan salah satu mini market wilayah Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga. Sedangkan tersangka kedua berinisial RST (25), yang merupakan warga Desa Pelumutan Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga.

''Dari tangan tersangka PBW kami menyita sabu sebanyak 0,34 gram yang terbungkus dalam  dua paket masing-masing seberat 0,20 gram dan 0,14 gram. Sedangkan dari tersangka RST, kami mendapatkan barang  bukti sebanyak sabu 1,12 gram yang juga terbungkus dalam dua paket plastik,'' jelasnya.

Pengungkapan kasus tersebut, menurutnya, dilakukan setelah anggota Satreskrim mendapat informasi dari warga yang menyebutkan keduanya memiliki narkoba jenis sabu. ''Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil menangkap keduanya berikut barang bukti sabu,'' jelasnya.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sabu tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri. Tersangka PBW mengaku membeli sabu dari seseorang secara online. Sedangkan RST (25), membeli sabu pada seseorang di Yogyakarta.

Terkait kasus tersebut, Kompol Sopanah menyatakan akan menjerat tersangka dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ''Ancaman hukumannya, mulai dari 4 hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak mencapai Rp 10 miliar,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement