REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 806 kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2020. Adapun metode penyelundupan yang dilakukan para pelaku masih didominasi jalur laut.
"Menurut analisa yang dilakukan BNN, tidak terjadi banyak perubahan yang signifikan. Penyelundupan melalui jalur laut masih menjadi primadona," kata Kepala BNN RI Heru Winarko Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/12).
Oleh karenanya, lanjut Heru, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan sejumlah instansi seperti Bea Cukai dan Polair.
Operasi gabungan lintas instansi itu terbukti membuahkan hasil. Petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika via jalur laut dengan mengamankan 20 tersangka pada November lalu.
"Barang bukti disita di antaranya 85,5 kilogram sabu, 50 ribu butir ekstasi, 30 gram ganja," ujar Heru.
Secara keseluruhan, sepanjang 2020 BNN mengungkap 806 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 1.247 orang. Adapun barang bukti yang disita adalah 1,12 ton sabu, 2,36 ton ganja, dan 340.357 butir ekstasi.