Selasa 22 Dec 2020 18:49 WIB

Palangkaraya Hadapi Penyebaran Covid-19 Klaster Gereja

60 pasien Covid-19 dari klaster gereja itu terdiri dari pendeta, jemaat, dan keluarga

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA - Penyebaran Covid-19 di Palangka Raya setempat dari klaster salah satu gereja di kota setempat kembali bertambah. Hal ini disampaikan oleh Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangkaraya Emi Abdiyani.

"Untuk klaster gereja di Palangkaraya kembali bertambah yang sampai saat ini mencapai 60 orang," kata Emi di Palangkaraya, Selasa.

Baca Juga

Wanita yang juga Kepala BPBD itu menerangkan 60 pasien Covid-19 dari klaster gereja itu terdiri dari pendeta, jemaat, dan bahkan telah menyebar ke lingkungan keluarga.

Seluruh warga yang terpapar Covid-19 dari klaster gereja itu juga telah dirawat tim medis yang bertempat di RSUD Kota Palangka Raya. Selain itu perawatan juga berlokasi di Asrama Haji Al Mabrur yang menjadi rumah sakit perluasan penanganan Covid-19 di kota setempat.

Satgas penanganan Covid-19 juga telah memberikan surat kepada pengurus gereja untuk melakukan penutupan dan menghentikan seluruh kegiatan sementara selama 14 hari. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Emi menambahkan tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya juga telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh area dan lingkungan gereja yang terletak di Jalan Rajawali, Palangka Raya itu. Dia meminta pihak pengurus gereja lain di wilayah setempat selalu menaati dan menjalankan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Apalagi dalam waktu dekat perayaan Natal 2020 segera dilaksanakan. "Untuk perayaanNatal kami dari Satgas memutuskan gereja dapat menjalankan ibadah pada 24-26 Desember kemudian pada 31 Desember 2020 dan pada 1 Januari 2021. Sebagai tambahan selain dari gereja juga ada tujuh orang dari salah satu partai positif Covid-19," kata Emi.

Pihaknya juga meminta pengurus gereja membatasi kedatangan jemaat dalam beribadah sekitar 30 persen. Pelaksanaan ibadah dibagi menjadi beberapa sesi untuk menghindari penumpukan dan kerumunan jemaat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement