Rabu 24 Jun 2020 11:03 WIB

Janin 11 Pekan dari Ibu Pasien Covid-19 Dimakamkan

Janin mengalami abortus inkomplit dengan jaringan janin yang mati di bawah 20 pekan.

Petugas mengangkat peti jenazah pasien suspect Corona di Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Foto: Putra M. Akbar/Republika
Petugas mengangkat peti jenazah pasien suspect Corona di Tempat Pemakaman Umum (TPU)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Petugas pemulasaraan jenazah di Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, KalimantanTengah, memakamkan jasad janin berusia 11 pekan sesuai dengan protokol pencegahan penularan Covid-19. Karena sang ibu yang masih menjalani perawatan di rumah sakit terindikasi tertular virus corona berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Karena ibunya reaktif (berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan alat tes diagnostik cepat), maka janin itu dikubur secara protokol Covid-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Barito Utara Siswandoyo di Muara Teweh, Rabu (23/6).

Menurut dia, jasad janin tersebut dimakamkan pada Selasa (23/6) malam di permakaman khusus untuk pasien Covid-19 di Kilometer 7 Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu.

Siswandoyo menjelaskan, ibu janin itu merupakan warga Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat. Sang ibu yang sedang hamil 11 pekan masuk ke RSUD Muara Teweh pada Senin (22/6) dengan keluhan sakit pada perut bagian bawah.

Hasil pemeriksaan menunjukkan perempuan tersebut menunjukkan indikasi abortus inkomplit, keguguran pada usia kehamilan kurang dari 20 pekan dengan jaringan janin yang telah mati yang tidak keluar sepenuhnya dari rahim.

Siswandoyo mengatakan, perempuan tersebut termasuk dalam kategori orang tanpa gejala. Karena ada riwayat kontak dengan pasien Covid-19 namun tidak mengalami gejala sakit.

"Saat ini kondisi ibu tersebut dalam keadaan sehat dan stabil," kata Siswandoyo, yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement