Selasa 22 Dec 2020 17:24 WIB

Petugas Diperintah Tegur Pelanggar Prokes di Tempat Wisata

Ada sekitar 50 wisata perairan di Jawa Barat, di antaranya pantai dan waduk.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Pantai Tirtamaya, Indramayu, Jawa Barat.
Foto: Republika/ Wihdan
Pantai Tirtamaya, Indramayu, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Para personil Polairud Polda Jabar yang bertugas di objek wisata perairan diperintahkan untuk tidak segan menegur wisatawan yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Kerumunan di objek wisata juga akan dibubarkan.

"Mereka saya minta tidak ragu untuk menegur pengunjung obyek wisata, khususnya obyek wisata perairan, yang tidak mematuhi prokes," tegas Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko, usai apel pergeseran pasukan (Serpas) Operasi Lilin Lodaya 2020 di Mako Ditpolairud Polda Jabar, Selasa (22/12).

Widihandoko menjelaskan, selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pihaknya menyiagakan personil di sejumlah destinasi wisata perairan di Jabar. Ada sekitar 50 wisata perairan di Jabar, di antaranya pantai dan waduk. "Kami siagakan personil di sana,” tegas Widihandoko.

Para personil Polairud yang ditugaskan di lokasi wisata itu akan membantu pengamanan yang dilakukan jajaran polres setempat. Salah satu penerapan prokes yang harus ditaati para pengunjung di tempat wisata adalah memakai masker.

"Kalau lihat ada pengunjung yang tidak pakai masker, langsung tegur," tambah Widihandoko.

Selain pemakaian masker, prokes yang terkait dengan kerumunan juga akan diperhatikan. Jika para pengunjung berkerumun, maka petugas akan langsung membubarkannya.

Widihandoko mengungkapkan, berlangsungnya pandemi Covid-19 memang membuat libur kali ini berbeda dengan libur pada tahun-tahun sebelumnya. Dia pun meminta kepada wisatawan untuk berlibur dengan aman, yakni dengan tetap mematuhi prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement