Selasa 22 Dec 2020 09:10 WIB

Soal Autopsi Ulang, Kabareskrim: Komnas HAM Belum Minta

Bareskrim Polri menunggu apakah ada permintaan autopsi ulang atau tidak

Rep: Ali Mansur/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima permintaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait autopsi ulang empat jenazah Laskar Front Pembela Islam (FPI). Namun Bareskrim Polri pada prinsipnya selalu siap memberikan hal-hal yang diperlukan oleh Komnas HAM.

"Sampai saat ini kami masih belum mendapatkan surat ataupun permintaan resmi terkait dengan autopsi ulang tersebut," tegas Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/12).

Dengan demikian, kata Sigit, Bareskrim Polri menunggu apakah ada permintaan autopsi ulang atau tidak. Hanya saja, menurut dia, data-data terkait masalah autopsi sudah dipaparkan. Tentunya akan menjadi penilaian dari Komnas HAM.

"Tentunya nanti Komnas HAM yang akan menilai namun prinsipnya data yang kita miliki bila diperlukan akan kita berikan kepada Komnas HAM," kata Sigit.

Sebelumnya, enam keluarga almarhum laskar FPI telah memberikan persetujuan kepada Komnas HAM untuk melakukan autopsi ulang jenazah yang tewas dalam insiden bentrokan Polisi dengan FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12) lalu. Namun hingga saat ini Komnas HAM belum meminta untuk dilakukan autopsi ulang.

"Kita masih menunggu dari Komnas HAM apakah pendalaman itu akan kembali melakukan autopsi (ulang). Yang jelas, pihak keluarga siap, dan memberikan persetujuan jika Komnas HAM meminta,” ucap kuasa hukum korban, Aziz Yanuar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement