Senin 21 Dec 2020 23:54 WIB

Pemkab Kupang Targetkan Ada Perda Penanganan AIDS di 2021

Perda penanggulangan HIV/AIDS untuk cegah meningkatnya kasus AIDS di Kupang

HIV/AIDS (Ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menargetkan pada 2021 telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang upaya penanggulangan HIV/AIDS guna mencegah peningkatan kasus HIV/AIDS di daerah itu.
Foto: Flickr
HIV/AIDS (Ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menargetkan pada 2021 telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang upaya penanggulangan HIV/AIDS guna mencegah peningkatan kasus HIV/AIDS di daerah itu.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menargetkan pada 2021 telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang upaya penanggulangan HIV/AIDS guna mencegah peningkatan kasus HIV/AIDS di daerah itu.

"Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Kupang semakin mencemaskan sehingga sangat dibutuhkan adanya Peraturan Daerah sebagai upaya penanggulangan penyebaran HIV/AIDS agar kasus tidak terus meningkat," kata Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe di Kupang, Senin.

Jerry Manafe Mengatakan hal itu terkait upaya pemerintah dalam mengendalikan penyebaran HIV/AIDS di Kabupaten Kupang yang terus meningkat.

Menurut Jerry Manafe , berdasarkan data pada Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan wilayah Oecusse, Timor Leste itu memiliki 350 orang penderita yang mengidap HIV/AIDS.

Para penderita HIV/AIDS di Kabupaten Kupang tersebar di dua kecamatan yaitu Kecamatan Kupang Timur dan Kupang Tengah.

Jerry Manafe mengatakan kasus penyebaran HIV/AIDS sudah sangat serius sehingga diperlukan ada payung hukum sebagai upaya penanggulangan yang melibatkan berbagai pihak terkait seperti pemerintah Desa, Kecamatan maupun unsur terkait lainnya.

Menurut dia, salah satu kendala dihadapi daerah ini dalam mengatasi penyebaran HIV/AIDS belum adanya regulasi berupa peraturan daerah tentang penanggulangan HIV/AIDS.

"Kami targetkan pada 2021 Kabupaten Kupang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang upaya penanggulangan HIV/AIDS," tegas Jerry Manafe.

Selain itu menurut mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Kupang ini, penanganan HIV/AIDS di Kabupaten Kupang juga terkendala anggaran yang terbatas guna mendukung kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang penanggulangan HIV/AIDS.

"KPA Kabupaten Kupang hanya mendapat dukungan anggaran sebesar Rp200 juta per tahun, tentu tidak memadai dengan tingginya kasus HIV/AIDS luas wilayah ini," tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kupang akan berupaya meningkatkan anggaran untuk KPA sehingga lebih optimal dalam melakukan pendampingan dan edukasi tentang penanggulangan HIV/AIDS terhadap masyarakat Kabupaten Kupang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement