Senin 21 Dec 2020 17:00 WIB

Pakar: Masyarakat yang Bepergian Harus Disiplin Prokes

Jangan sampai membahayakan diri sendiri, keluarga, atau orang lain

Rep: haura hafizah/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah calon penumpang kereta jarak jauh menunggu hasil Rapid Test di Stasiun Senen, Jakarta, Senin (21/12). Mulai Selasa 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah calon penumpang kereta jarak jauh menunggu hasil Rapid Test di Stasiun Senen, Jakarta, Senin (21/12). Mulai Selasa 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar Epidemiologi dari Universitas Airlangga (Unair) Laura Navika Yamani mengatakan, masyarakat yang tetap melakukan kegiatan bepergian atau wisata akhir tahun tentunya harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, jika hal ini tidak dilakukan pastinya ada risiko peningkatan kasus dan penyebaran tinggi virus Covid-19.

"Masyarakat yang ingin tetap berlibur harus dilakukan secara aman dan menerapkan protokol kesehatan. Sehingga terhindar dari penyebaran virus Covid-19,"katanya saat dihubungi Republika, Senin (21/12).

Kemudian, ia melanjutkan jangan sampai masyarakat membahayakan dirinya sendiri maupun keluarganya bahkan orang lain. Menurutnya, masyarakat harus memiliki tanggung jawab pribadi untuk menjaga agar diri sendiri tidak tertular dan juga tidak menularkan ke orang lain.

"Penerapan protokol kesehatan itu sangat penting dimanapun dan kapanpun. Masyarakat jangan sampai lengah," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan guna menekan risiko penularan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Surat Edaran No.3 Tahun 2020 mengenai penerapan protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru telah dikeluarkan guna mencegah lonjakan penularan virus Corona semasa liburan.

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebagaimana dikutip dalam siaran pers Satuan Tugas yang diterima di Jakarta, Ahad (20/12).

Surat Edaran No.3 Tahun 2020 berlaku 19 Desember hingga 8 Januari 2021. Surat ini mencakup persyaratan melakukan perjalanan, termasuk kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M. Yaitu, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement