Ahad 20 Dec 2020 06:35 WIB

MAKI Telusuri Dugaan Aliran Korupsi Bansos Covid-19

MAKI masih perlu menelusuri dugaan itu lebih lanjut guna memastikannya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial Covid-19 Kementerian Sosial di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12). Berdasarkan penelusuran MAKI, paket Bansos COVID-19 yang disalurkan kepada masyarakat oleh Kementerian Sosial berupa 10 kilogram beras, dua liter minyak goreng, dua kaleng sarden 188 gram, satu kaleng roti biskuit kelapa 600 gram, satu susu bubuk kemasan 400 gram dan satu tas kain tersebut hanya seharga Rp188 ribu dari nominal yang seharusnya bernilai Rp300 ribu. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial Covid-19 Kementerian Sosial di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12). Berdasarkan penelusuran MAKI, paket Bansos COVID-19 yang disalurkan kepada masyarakat oleh Kementerian Sosial berupa 10 kilogram beras, dua liter minyak goreng, dua kaleng sarden 188 gram, satu kaleng roti biskuit kelapa 600 gram, satu susu bubuk kemasan 400 gram dan satu tas kain tersebut hanya seharga Rp188 ribu dari nominal yang seharusnya bernilai Rp300 ribu. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan adanya dugaan dana korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 mengalir rekening pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, MAKI perlu menelusuri dugaan itu lebih lanjut guna memastikannya.

Boyamin mengatakan, ada temuan pemotongan bansos pandemi Covid-19 yang sudah diserahkan ke KPK. Hanya saja, dia belum bisa membeberkan temuan itu secara lengkap.

"Detailnya belum dapat, kalau indikasi uang 23 ribu untuk bagi-bagi oknum pejabat (Kemensos) dan swasta pemborong," kata Boyamin pada Republika, Sabtu (19/12).

Sebelumnya, Boyamin menyebut paket sembako Kemensos yang dikorupsi berupa 10 kg beras, minyak goreng 2 Liter, dua kaleng sarden 188 gram, roti biskuit kelapa 600 gram dan susu bubuk 400 gram. 

Dalam penyerahan bukti itu, MAKI meminta penyidik KPK menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum bahwa Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama tersangka lainnya dianggap telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Berdasar penelusuran MAKI, telah ditemukan barang sembako yang dibagikan kepada masyarakat seharga kurang lebih Rp 188 ribu," kata Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (16/12).

Boyamin menekankan, tindakan Mensos Juliari merugikan keuangan negara sebagaimana rumusan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. 

"Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan pasal 5 dan pasal 12 E," ujar Boyamin.

Diketahui, KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19. Dia ditetapkan bersama Matheus dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.

Tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Menteri Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement