REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi 1812 di Istana Negara, Jumat (18/12) kemarin disebut sebagai bukti massa ingin membela Habib Rizieq Shihab (HRS). PA 212 pun menyebut kepolisian tak bisa melarang aksi yang disebut hak warga negara menyalurkan pendapat di muka umum sesuai amanat konstitusi. Munarman pun menyebut pembubaran Aksi 212 tak punya dasar hukum.
Berita 1812 melengkapi daftar berita terpopuler di Republika.co.id, Jumat, 18 Desember 2020. Selain berita aksi 1812, ada juga kabar dari Depok yang membatalkan rencana sekolah tatap muka. Sekolah tatap muka yang sejatinya akan digelar pada Januari 2021 batal dilaksanakan karena berbagai pertimbangan.
Berikut top 5 news Republika.co.id, Jumat (18/12):
1. PA 212: Polisi tak Boleh Cegat Peserta Aksi 1812 ke Jakarta
JAKARTA -- Persaudaraan Alumni (PA) 212 menuding kepolisian melanggar konstitusi karena melarang massa dari berbagai daerah ke Jakarta. Padahal, mereka hendak menyalurkan pendapat di muka umum sesuai amanat konstitusi.
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, polisi tak bisa melarang jika ada yang ingin ikut aksi 1812 di Istana Negara Jakarta pada Jumat (18/12). Kedatangan massa dari berbagai daerah dianggap bukti ingin membela Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditahan.
"Polisi tak boleh mencegat orang yang mau aksi ke Jakarta karena sesuai UUD 1945, menjaga daripada hak WNI sampaikan pendapat. Ini kan berarti menentang konstitusi, justru polisi harus bisa mengayomi masyarakat yang ingin sampaikan aspirasinya," kata Novel pada Republika, Jumat (18/12).
Novel menekankan, pihak kepolisian tak perlu khawatir aksi 1812 bakal berujung kerusuhan. Ia menjamin, aksi tersebut berjalan damai seperti halnya aksi 212.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Sekolah Tatap Muka Dibatalkan
DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah membatalkan rencana sekolah tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2021. Namun, Disdik Kota Depok tetap melanjutkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara online atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
"Untuk itu, para orang tua siswa diminta lebih intensif mendampingi anaknya. Jadi, kami berharap, orang tua dapat lebih intensif lagi mendampingi proses belajar anak secara online atau PJJ," ujar Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin, di Balai Kota Depok, Jumat (18/12).
Menurut Thamrin, secara umum tidak ada perubahan kebijakan mengenai PJJ. "Namun demikian, tahun ajaran 2021, kami membolehkan guru melakukan home visit atau kunjungan ke rumah anak didik," terangnya.
Baca berita selengkapnya di sini.