REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Selama 14 hari, 9 ekor orangutan Sumatra dari Malaysia akan dititip rawatkan di Instalasi Karantina Hewan di Desa Batu Mbelin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Selama karantina, hewan ini akan diamati kesehatannya oleh pejabat karantina bersama tim dari Yayasan Ekosistem Lestari dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut.
"Jika kondisi orangutan selama masa karantina dinyatakan sehat dan tidak ditemukan penyakit hewan, sesuai peraturan Karantina Hewan maka akan diterbitkan sertifikat pembebasan karantina pertanian atau KH14 dan siap dikembalikan ke habitatnya," ujar Kepala Karantina Pertanian Medan, Hafni Zahara menyebutkan.
Sebelumnya, sembilan ekor orangutan dari Malaysia, diseludupkan melalui jalur perairan laut yang ilegal ke Malaysia. Orangutan ini berhasil diamankan oleh otoritas Karantina Malaysia.
Ke-9 ekor satwa ini diberangkatkan dari Malaysia menggunakan fasilitas kargo pada pesawat Garuda transit di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng sebelum akhirnya tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Satwa tersebut dilalulintaskan melalui pintu ke luar yang tidak ditetapkan oleh pemerintah.