Jumat 18 Dec 2020 11:07 WIB

PA 212: Polisi tak Boleh Cegat Peserta Aksi 1812 ke Jakarta

Simpatisan HRS hari ini berencana menggelar aksi 1812 di depan Istana Negara.

Rep: Rizky Suryarandika, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persaudaraan Alumni (PA) 212 menuding kepolisian melanggar konstitusi karena melarang massa dari berbagai daerah ke Jakarta. Padahal, mereka hendak menyalurkan pendapat di muka umum sesuai amanat konstitusi.

Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, polisi tak bisa melarang jika ada yang ingin ikut aksi 1812 di Istana Negara Jakarta pada Jumat (18/12). Kedatangan massa dari berbagai daerah dianggap bukti ingin membela Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditahan.

Baca Juga

"Polisi tak boleh mencegat orang yang mau aksi ke Jakarta karena sesuai UUD 1945, menjaga daripada hak WNI sampaikan pendapat. Ini kan berarti menentang konstitusi, justru polisi harus bisa mengayomi masyarakat yang ingin sampaikan aspirasinya," kata Novel pada Republika, Jumat (18/12).

Novel menekankan, pihak kepolisian tak perlu khawatir aksi 1812 bakal berujung kerusuhan. Ia menjamin, aksi tersebut berjalan damai seperti halnya aksi 212.

"Memang aksi ini aksi damai seperti biasa kami lakukan, kenapa mesti dicegat," ujar Novel.

Novel juga mengatakan, massa dari luar Jakarta sebenarnya cukup melakukan aksi dari daerah masing-masing.

"Kita lihat ada momen yg memang saat ini aksi se-Jabodetabek, di daerah cukup aksi masing-masing. Tapi kalau pun masyarakat turun (demo) kita enggak pernah larang," ucap Novel.

Sebelumnya, HRS ditahan di Polda Metrjo Jaya sejak 12 Desember. HRS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di mada pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Lalu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran mengatakan, pihaknya bakal menggelar operasi kemanusiaan jika aksi demonstrasi 1812 tetap digelar. Rencananya, Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak) NKRI yang juga diikuti massa Front Pembela Islam (FPI) dan PA 212 bakal menggelar aksi unjuk rasa di Istana Merdeka, Jumat (18/12).

"Kalaupun ada aksi, kami akan melaksanakan operasi kemanusiaan. Salus populi suprema lex esto, yakni keselamatan masyarakat menjadi hulum yang tertinggi," tegas Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).

Lebih lanjut, menurut Fadil, operasi kemanusiaan tersebut didasari sejumlah aturan, di antaranya, UU Kekarantinaan Kesehatan, UU tentang wabah penyakit menular, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), dan Instruksi Gubernur. Apalagi, di Indonesia, khususnya Jakarta masih dalam ancaman Covid-19 dan setiap harinya kasus baru masih tinggi.

"Sudah ada UU Kekarantinan Kesehataan, UU wabah penyakit menular, ada Perda, Pergub, Instruksi Gubernur," katanya.

Dalam operasi kemanusiaan, sambung Fadil, pihaknya bakal melaksanakan testing, tracing, dan treatment atau 3T. Kemudian Polda Metro Jaya juga tidak akan pernah mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait demo tersebut. Justru harusnya, semua pihak saat ini menahan diri untuk tidak berkerumun, lantaran masih tingginya potensi penyebaran Covid-19.

"Klaster Petamburan dan Tebet sudah membuktikan bahwa kerumunan sangat berbahaya," ungkap Fadil.

photo
Pasal yang Menjerat Habib Rizieq - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement