REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa dari Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) dan Front Pembela Islam (FPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12). Namun aksi tersebut menuai polemik di media sosial (medsos), dengan munculnya tagar #DemoCovidMenanti di Twitter yang menyisipkan tagar ini sebagai sindiran atas aksi tersebut.
Tagar tersebut viral setelah diposting pertama kali oleh akun Twitter @Txtdaripolitikus yang mendapatkan respons dari sejumlah netizen di dunia maya. Dia menulis, korban Covid-19 tiap hari terbaring di ruang isolasi dan perawatan, serta rumah sakit sudah penuh. "Masyarakat abai dengan adaptasi kehidupan baru yang harusnya ditaati sebagai tanggung jawab bersama,” cuit @abdur_rouf91 seperti dikutip, Kamis (17/12).
Unggahan itupun direspons akun @ade_nurdin90. Ia pun meminta warga berhati-hati atas ajakan ini, jangan sampai dimanfaatkan kelompok tertentu. Menurutnya, lebih baik menjadi warga negara yang taat hukum dengan ajukan gugatan praperadilan atau penangguhan terhadap kepentingan HRS.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut pihaknya akan melakukan operasi kemanusiaan terkait aksi tersebut. Nantinya, pihaknya akan melakukan 3T yakni testing, tracing, dan treatment. Kemudian pihaknya juga tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait demo tersebut
"Keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi, sudah ada di UU kekarantinaan, kesehatan, wabah penyakit menular, ada Perda, Pergub, Intruksi Gubernur itu akan kita laksanakan dalam bentuk operasi kemanusiaan, akan kita laksanakan 3T sehingga kerumunan bisa dikendalikan," ucap Fadil.
Menurut Fadil, berdasarkan data Satgas Covid-19, pasien reaktif Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan, khususnya DKI Jakarta menunjukkan kenaikan dan mencapai angka 636,134 per tanggal 17 Desember 2020. Maka seharusnya semua pihak saat ini menahan diri untuk tidak berkerumun, lantaran masih tingginya potensi penyebaran Covid-19. "Klaster Petamburan dan Tebet sudah membuktikan bahwa kerumunan sangat berbahaya," tegasnya.
Salah satu tuntutan aksi unjuk rasa tersebut mendesak agar HRS dibebaskan tanpa syarat. Mereka menuntut pengusutan kasus yang menewaskan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). HRS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.