REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon melarang penyelenggaraan perayaan pergantian tahun. Pelarangan ini belaku baik perayaan secara terbuka maupun tertutup. Pemkot juga membatasi aktivitas masyarakat sampai pukul 22.00 WIB.
"Melarang segala bentuk aktivitas atau perayaan tahun baru," kata Wali Kota Cirebon Nasruddin Azis di Cirebon, Kamis.
Pelarangan penyelenggaraan pergantian tahun karena sampai saat ini semua kelurahan yang ada di Kota Cirebon masuk zona merah penyebaran Covid-19. Demi menekan penyebaran Covid-19, maka Pemkot Cirebon memberikan pembatasan aktivitas masyarakat terutama pada momen pergantian tahun.
"Seluruh kelurahan di Kota Cirebon saat ini masih berada pada status zona risiko tinggi atau zona merah," kata Azis.
Pemkot Cirebon juga melarang aktivitas perdagangan dan jasa di malam pergantian tahun dengan jam terakhir beroperasi yaitu pada pukul 22.00 WIB. Namun ada beberapa tempat yang memang dikecualikan di antaranya fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, dan lainnya yang sudah terdapat di SE Wali Kota Cirebon.
Selain itu masyarakat juga tidak diperbolehkan untuk beraktivitas di luar rumah sejak pukul 22.00 WIB. Menurut Azis semua itu adalah upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.