Rabu 16 Dec 2020 22:15 WIB

Denda Pelanggar Prokes di Tanjung Pinang Capai Rp 40 Juta

Pelanggar kesehatan didominasi masyarakat tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

Seorang warga pelanggar protokol kesehatan melakukan pembayaran via transfer rekening (ilustrasi).
Foto: FAUZAN/ANTARA
Seorang warga pelanggar protokol kesehatan melakukan pembayaran via transfer rekening (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG -- Jumlah denda pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, terkumpul sekitar Rp 40 juta. Dana tersebut diperoleh selama operasi yustisi yang digelar sejak 16 November hingga 16 Desember 2020.

Kepala Satpol PP Tanjung Pinang, Hantoni, mengatakan total masyarakat melanggar protokol kesehatan di kota tersebut sebanyak 1.372 orang, terdiri dari 917 orang dikenakan sanksi administratif dan 455 orang kerja sosial. "Pelanggar kesehatan didominasi masyarakat tidak mengenakan masker saat beraktivitas keluar rumah," kata Hantoni di Tanjung Pinang, Rabu (16/12).

Melalui operasi yustisi tersebut, pihaknya gencar mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Sebab, pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi kapan akan berakhir.

"Masyarakat harus tetap pakai masker saat keluar rumah, hindari kerumunan, dan rutin cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer," kata dia.

Hantoni menyebut saat ini tingkat kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan Tanjung Pinang cenderung meningkat dibandingkan saat-saat awal pelaksanaan operasi yustisi, terutama dalam hal penggunaan masker. Satgas gabungan masih gencar melakukan razia protokol kesehatan. Selain menyasar masyarakat umum, juga ke tempat-tempat usaha seperti warung kopi, rumah makan dan sejenisnya.

"Kami imbau pemilik tempat usaha dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19," kata dia.

Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Pemkot Tanjung Pinang telah menerbitkan Perwako Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan. Perwako tersebut mengatur tentang sanksi penegakan protokol kesehatan, yaitu denda administratif sebesar Rp 50 ribu dan kerja sosial bagi pelanggar yang terjaring operasi yustisi.

                           

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement