REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menghimpun Rp 5,5 miliar yang berasal dari denda para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi sejak pandemi Covid-19 merebak di Ibu Kota. Hal ini diungkapkan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
"Keseluruhan sudah Rp 5,5 miliar sampai dengan kemarin tanggal 20 (Desember) yakni dari pelanggaran masker, termasuk dari pelanggaran pertokoan dan perkantoran," ujarnya di kawasan Monas, Senin.
Arifin mengatakan denda yang paling besar berasal dari perkantoran dan pertokoan dengan nominal Rp 50 juta. Denda itu dijatuhkan karena ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Ada restoran, ada juga kemarin kerumunan. Itu ada yang kita kenakan sampai Rp 50 juta," kata Arifin mengungkapkan asal denda terbanyak.
Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan lebih ketat lagi termasuk untuk kawasan perkantoran yang juga menjadi sorotan dalam Seruan Gubernur 17/2020. Arifin meminta para pegawainya di tubuh Satpol PP yang sudah mulai jenuh untuk tetap mengawasi protokol kesehatan agar pandemi Covid-19 dapat segera berakhir di Jakarta.
"Tidak boleh berhenti. Mungkin jenuh dan bosan, tapi memang kedisiplinan masyarakat itu perlu diperhatikan lewat pengawasan. Kita ingin tegakkan lagi kesadaran masyarakat," ujar Arifin.