REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda kepada pemilik rumah tinggal yang mengubah fungsi menjadi tempat usaha karena akan mengganggu lingkungan di sekitarnya.
Pelaksana tugas (Plt.) Kasatpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan perubahan fungsi rumah tinggal itu mengganggu ketertiban umum sehingga harus ditindak lanjuti.
"Perubahan fungsi rumah tinggal dapat menyebabkan dampak terhadap gangguan ketertiban umum seperti parkir liar, kebisingan, limbah, dan sebagainya," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kasatpol PP Eko Saptono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Eko menuturkan terdapat puluhan rumah yang tidak sesuai fungsinya sebagai tempat tinggal, sehingga warga di sekitar merasa terganggu dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Adapun sebanyak 69 orang selaku pemilik rumah telah melanggar Peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8/2007 mengenai ketertiban umum sehingga harus membayar denda.
"Puluhan tempat usaha ini mendapatkan pidana denda sebesar Rp79.978.000 yang harus dibayarkan," tuturnya.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Jakarta Selatan Daniel Soalon menambahkan dengan penindakan ini masyarakat diharapkan tertib dalam membangun rumah tinggal sesuai fungsinya. Dia pun mengimbau agar para warga bisa melapor ke Satpol PP atau jajarannya jika menemukan adanya pelanggaran peraturan daerah (perda).
"Kita banyak menerima pengaduan dari warga masyarakat yang menolak berdirinya tempat usaha di pemukiman, dengan giat ini diharapkan bisa menjaga kenyamanan sesama," tutur Daniel.
Dengan demikian, pelaksanaan sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) berjalan lancar dan kondusif diakhiri dengan para pelanggar membayar denda.