REPUBLIKA.CO.ID, SORONG - Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat, menghimpun dana Rp 91,3 juta dari denda yang dikenakan kepada para pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Keterangan ini disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku.
"Satpol PP, TNI, serta Polri terus melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020. Penegakan hukum ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona di daerah ini," katanya di Sorong, Senin.
Selama melakukan penegakan protokol kesehatan, aparat pemerintah mendapati 6.147 pelanggar yang didominasi oleh orang-orang yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum. Pelanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 ini ditemukan oleh petugas saat melakukan razia lapangan.
Karena itu, Ruddy mengingatkan seluruh masyarakat Kota Sorong bahwa virus corona masih ada. Masyarakat diminta tidak mengabaikan protokol kesehatan untuk melindungi diri dan keluarga.
Menurut dia, denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dilakukan untuk melindungi warga dari penularan virus corona, bukan untuk menyusahkan masyarakat. Penyebaran Covid-19 di Kota Sorong umumnya terjadi akibat transmisi lokal. Karena itu, Ruddy mengingatkan warga supaya disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat keluar dari rumah.
"Dana Rp 91,3 juta yang dihimpun dari denda para pelanggar protokol kesehatan telah disetorkan ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah," tambah dia.