REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat resmi memberhentikan Rahma Sarita sebagai Staf Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI. Pemberhentian tersebut diketahui melalui surat resmi bernomor 003/LM/MPRRI/XII/2020 tertanggal 13 Desember yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal MPR.
"Betul. Surat itu memang dikeluarkan, dengan dasar berbagai pertimbangan menanggapi sikap yang bersangkutan," kata Lestari kepada Republika mengofirmasi surat tersebut, Rabu (16/12).
Dalam surat tersebut, Lestari menjelaskan alasan dirinya memberhentikan staf tenaga ahli atas nama Rahma Sarita lantaran tidak melakukan tanggung jawab sebagai Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI. "Ketidaksesuaian dengan UU 24 Tahun 2009 mengenai Lambang Negara dan tidak menjalankan kebijakan MPR dalam menjaga dan menyosialisasikan Empat Konsensus Kebangsaan," tulis Lestari dalam surat tersebut.
Sebelumnya, unggahan Rahma Sarita soal lambang negara Pancasila menjadi perbincangan di media sosial. Dalam unggahannya tersebut Rahma memberi judul 'Pancasila Versi Negara Wakanda'.
Berikut pernyataan yang diunggah Rahma:
Pancasila Versi Negara Wakanda:
1. Ketuhanan yg berkebudayaan
2. Kemanusiaan untuk golongan sendiri dan tidak beradab untuk golongan lainnya
3. Perpecahan Wakanda
4. Kerakyataan yang dipimpin oleh oligarki kekuasaan
5. Ketidakadilan sosial bagi yang berseberangan dengan penguasa
Lambangnya burung emprit noleh ke kiri.
— rahma sarita (@rahmasarita) December 13, 2020