Rabu 16 Dec 2020 21:05 WIB

KPK Dorong Sertifikasi Aset Senilai Rp 29 Triliun

Penertiban aset salah satu upaya untuk melakukan pencegahan korupsi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pimpinan KPK Nurul Ghufron
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Pimpinan KPK Nurul Ghufron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong sertifikasi aset atas tanah 35.545 bidang baik milik kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan BUMN. KPK mengatakan, sertifikasi aset tersebut memiliki nilai total Rp 29 triliun.

"Penertiban aset dan optimalisasi pemanfaatan barang milik negara adalah salah satu upaya untuk melakukan pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (16/12).

Dia mengatakan, sertifikasi aset senilai Rp 29 triliun itu telah dilakukan sepanjang 2020 ini. Selain itu, sambung dia, KPK juga telah mendorong pemulihan aset di pemerintah pusat maupun daerah dengan nilai Rp 51 triliun.

KPK juga telah mendorong pemulihan aset di 506 lokasi fasilitas umum dan fasilitas sosial yang nilainya mencapai Rp 12 triliun. Ghufron melanjutkan, KPK juga telah memfasilitasi diserahkannya sertifikasi lahan Monas pada 2020 ini.

"Sejak pembangunannya sampai saat ini atas hak tanah Monas belum disertifikasi," katanya.

Dia mengatakan, dengan intervensi administratif dan legalistik, KPK melalui tugas koordinasi bersama-sama dengan BPN, Kemensesneg dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendorong penerbitan sertifikat atas tanah Monas.Dia mengatakan, pencatatan atas tanah aset Monas tersebut dicatatkan sebagai aset dalam pengelolaan Mensesneg.

"KPK juga terus mendorong dilakukannya optimalisasi pemanfaatan barang milik negara untuk kepentingan negara dan rakyat Indonesia," katanya.

Sebelumnya, hal tersebut diungkapkan Ghufron dalam acara perayaan puncak Harkodia yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo beserta sejumlah menteri dan anggota DRI RI.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement