Rabu 16 Dec 2020 16:15 WIB

JKN-KIS Terus Optimalkan Perbaikan Kualitas Layanan

Pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi harus dioptimalkan.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengungkapkan upaya bersama yang sudah dilakukan oleh seluruh pelaku Program JKN-KIS sudah baik. Perbaikan yang berkesinambungan menunjukan komitmen bahwa adanya penyesuaian iuran akan berdampak pada kualitas layanan.
Foto: BPJS Kesehatan
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengungkapkan upaya bersama yang sudah dilakukan oleh seluruh pelaku Program JKN-KIS sudah baik. Perbaikan yang berkesinambungan menunjukan komitmen bahwa adanya penyesuaian iuran akan berdampak pada kualitas layanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascapenyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 berbagai upaya perbaikan kualitas layanan terus dilakukan. Komitmen ini terus ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan bersama dengan pemangku kepentingan terkait agar implementasi Program JKN-KIS dapat berkesinambungan dan manfaatnya makin dirasakan oleh peserta.

Khusus perbaikan layanan di fasilitas kesehatan (faskes) berbagai inovasi kemudahan layanan, transparansi informasi serta mutu layanan kesehatan terus ditingkatkan. Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengungkapkan upaya bersama yang sudah dilakukan oleh seluruh pelaku Program JKN-KIS sudah baik. Perbaikan yang berkesinambungan menunjukan komitmen bahwa adanya penyesuaian iuran akan berdampak pada kualitas layanan.

Baca Juga

“Upaya peningkatan kualitas layanan setelah penyesuaian iuran sudah cukup baik. Pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi harus dioptimalkan. Saya menyoroti, BPJS Kesehatan sudah tinggal lepas landas dan siap melakukan hal tersebut apalagi di era pandemi ini. Momentum ini juga harus dimanfaatkan agar masyarakat atau peserta JKN-KIS juga makin terbiasa,” ujar ungkap Pambagio, seperti dalam siaran persnya, Rabu (16/12).

Pambagio juga menilai dampak dari penyesuaian iuran JKN-KIS program ini sudah tidak ada beban utang klaim jatuh tempo ke fasilitas kesehatan. Selain itu, peningkatan kualitas layanan berbasis digital juga akan memudahkan dalam hal monitoring dan evaluasi.

Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Pelayanan Primer BPJS Kesehatan Ari Dwi Aryani mengungkapkan, sejak awal BPJS Kesehatan telah menetapkan komitmen layanan baik di fasilitas kesehatan maupun pelayanan administrasi dan informasi kepesertaan.

Khusus di lingkup Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diantaranya menerapkan kemudahan konsultasi dokter tanpa tatap muka melalui aplikasi Mobile JKN Faskes, antrean online di 15.394 FKTP. BPJS Kesehatan juga melakukan optimalisasi pelaksanaan program promotif dan preventif dengan melakukan screening riwayat Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, senam Prolanis secara daring serta optimalisasi pemantauan terhadap pasien penyakit kronis melalui program Prolanis.

“FKTP akan diberikan insentif jika melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut,” jelas Ari.

Ari menambahkan, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan saat ini tengah melakukan pengembangan telemedicine. Perbedaannya dengan  konsultasi dokter tanpa tatap muka dalam telemedicine ada terapi dan resep yang dikeluarkan, saat ini sedang dilakukan uji coba di 5 wilayah di Indonesia.

Sementara itu, di lingkup Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan (FKRTL), peningkatan mutu pelayanan itu diejawantahkan BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) terutama terhadap hal-hal yang sering menjadi aduan peserta.  

Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Unting Patri Wicaksono mengungkapkan, agar fasilitas kesehatan dapat memenuhi komitmen peningkatan kualitas layanan, beberapa indikator dimasukkan ke dalam perjanjian kerjasama. Diantaranya, ketersediaan display tempat tidur yang terhubung dengan Aplicares, tidak adanya aduan peserta terkait iur biaya, aduan peserta terkait diskriminasi pelayanan, serta aduan peserta terkait kuota kamar perawatan. Selain itu rumah sakit juga harus melakukan update rutin ketersediaan tempat tidur serta angka rujuk balik.

“Sampai dengan Oktober tahun 2020 secara nasional capaian kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap perjanjian kerjasama mencapai 88,3 persen,” jelas Unting.

Sampai dengan 1 Desember 2020, ketersediaan layanan antrean elektronik dalam rangka memberikan kepastian waktu layanan, sudah mencapai 2.071 rumah sakit (94 persen) dan sebanyak 650 rumah sakit sudah terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN. Selain itu, 2.082 rumah sakit (95 persen) sudah memiliki display ketersediaan tempat tidur dan rawatan yang terhubung dengan Aplicares (bisa di cek melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id).

Ditambah, sudah terdapat 883 Rumah Sakit (RS) yang sudah mempunyai display tindakan operasi yang dikembangkan oleh manajemen RS. Display tempat tidur dan tindakan operasi secara bertahap telah diintegrasikan di Mobile JKN.

“Di awal sebelum pandemi Covid-19 kami sempat menerapkan skema finger print untuk simplifikasi peserta dalam menjalani tindakan cuci darah. Namun, untuk meminimalisir penyebaran virus ini kami tunda. Akan tetapi kami tetap memberikan kemudahan dalam hal proses rujukan, sehingga pasien pasien tak repot lagi mengulang dalam kepengurusan pembuatan surat rujukan dari FKTP,” kata Unting.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement