Rabu 16 Dec 2020 06:45 WIB

Perantara Suap Djoko Tjandra Dituntut 1,5 Tahun

JPU menuntut hukuman 18 bulan penjara terhadap perantara suap Djoko Tjandra

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 18 bulan penjara terhadap perantara suap Djoko Sugiarto Tjandra untuk dua jenderal polisi, Tommy Sumardi. Jaksa menilai, Tommy terbukti bersalah membantu terpidana kasus korupsi cassie Bank Bali itu menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam pencabutan red notice di Interpol Polri.  "Menghukum...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement