JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 18 bulan penjara terhadap perantara suap Djoko Sugiarto Tjandra untuk dua jenderal polisi, Tommy Sumardi. Jaksa menilai, Tommy terbukti bersalah membantu terpidana kasus korupsi cassie Bank Bali itu menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam pencabutan red notice di Interpol Polri. "Menghukum...
Berita Lainnya