Rabu 16 Dec 2020 06:35 WIB

HRS Gugat Praperadilan

Pasal yang dikenakan kepada Habib Rizieq dinilai tidak relevan. 

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disandangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12). Gugatan itu didaftarkan tim kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.  "Alhamdulillah, hari Selasa, 15 Desember 2020, tim advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement