JAKARTA -- Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disandangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12). Gugatan itu didaftarkan tim kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. "Alhamdulillah, hari Selasa, 15 Desember 2020, tim advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan...
Berita Lainnya