Rabu 16 Dec 2020 05:44 WIB

Pemerintah Diusulkan Memperbanyak Komposisi Vaksin Gratis

Rencananya vaksin gratis diatur sebanyak 30 persen dalam program.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Kendaraan melintas di dekat baliho sosialisasi manfaat vaksinasi Covid-19 di kawasan Fatmawati, Jakarta, Selasa (15/12). Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memperpanjang pengawasan terhadap efikasi maupun efek samping vaksin Covid-19 yang memungkinkan pengumuman keberhasilan atau tidaknya uji klinis tahap tiga vaksin Covid-19 itu terhadap relawan akan ikut mundur ke Maret 2021. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kendaraan melintas di dekat baliho sosialisasi manfaat vaksinasi Covid-19 di kawasan Fatmawati, Jakarta, Selasa (15/12). Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memperpanjang pengawasan terhadap efikasi maupun efek samping vaksin Covid-19 yang memungkinkan pengumuman keberhasilan atau tidaknya uji klinis tahap tiga vaksin Covid-19 itu terhadap relawan akan ikut mundur ke Maret 2021. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen menanggapi adanya petisi yang mendesak agar pemerintah menggratiskan vaksin Covid-19 untuk masyarakat. Nabil mengatakan Komisi IX DPR telah meminta agar skema vaksin dibalik.

"Intinya adalah kita meminta vaksin program atau vaksin yang gratis itu diperbanyak," kata Nabil kepada Republika, Selasa (15/12).

Baca Juga

Nabil menjelaskan, jika sebelumnya vaksin program dialokasikan 30 persen, kemudian vaksin mandiri 70 persen, maka Komisi IX DPR meminta agar 30 persen diberikan untuk vaksin mandiri dan untuk vaksin program sebesar 70 persen. Kemudian, Komisi IX DPR juga memberikan atensi khusus supaya memberikan ruang anggaran yang cukup terhadap riset dan pengembangan vaksin merah putih.

"Karena vaksin ini tentu akan lebih bagus dan lebih baik karena ini sesuai karakter virus yang ada di Indonesia," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Pria yang akrab disapa Gus Nabil tersebut meminta agar pemerintah, dalam hal ini Kemenkes juga tetap membuka ruang terhadap kandidat-kandidat vaksin yang lain. Untuk diketahui saat ini pemerintah telah enam vaksin yang ditetapkan untuk vaksinasi di Indonesia. Keenam kandidat vaksin tersebut yaitu PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.

"Saat ini yang sudah dituangkan dalam keputusan Menkes kan baru ada enam (kandidat) vaksin, kita meminta agar Kemenkes tetap membuka peluang bagi kandidat vaksin yang lain," tuturnya.

Pemerintah dalam skema awalnya tidak akan menggratiskan vaksin Covid-19 bagi seluruh rakyat Indonesia. Kementerian Kesehatan akan memberikan vaksin gratis sebanyak 30 persen dari komposisi vaksin Covid-19. Sisanya, sebanyak 70 persen adalah vaksin mandiri alias bisa didapat masyarakat dengan membayarnya.

Di sisi lain, beredar di laman Change.org petisi berjudul 'Gratiskan Vaksin Covid-19 Untuk Semua Rakyat Indonesia'. Petisi tersebut dibuat oleh Pakar Sosiologi Bencana Sulfikar Amir pada 8 Desember 2020. Hingga Rabu (16/12) sore, petisi tersebut telah ditandantangani lebih dari 7 ribu tanda tangan.

Dalam petisinya Sulfikar meminta Presiden Joko Widodo untuk membubarkan program vaksin mandiri yang dikelola oleh Menteri BUMN. Selain itu ia meminta agar vaksin Covid-19 bisa diberikan secara gratis ke seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali.

Ia juga mendesak pemerintah membentuk satuan tugas nasional vaksinasi Covid-19 di bawah presiden yang terdiri dari pakar medis, pakar kesehatan publik, pakar ilmu sosial, dan pakar ilmu ekonomi yang merencanakan dan mengawasi program vaksinasi Covid-19 secara merata, transparan, dan adil.

Selain itu, ia juga mendesak pemerintah untuk memperbaiki sistem data dan informasi penanganan Covid-19 secara nasional sebagai basis dalam pelaksanaan vaksinasi untuk semua warga Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement