Selasa 15 Dec 2020 21:13 WIB

Soal FPI, Investigasi Komnas HAM Akan Dilaporkan ke Jokowi

dipasangnya target sebulan lantaran di bulan Desember terdapat libur Natal dan Tahun

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Akbar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersiap memberikan keterangan pers terkait Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tertanggal 9 Mei 2019 tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Komnas HAM telah memberikan surat pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo agar menarik Raperpres tersebut dari DPR atau tidak melakukan pembahasan dan penandatanganan sebelum ada kebijakan yang jelas berdasarkan prinsip hukum dan norma HAM. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersiap memberikan keterangan pers terkait Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tertanggal 9 Mei 2019 tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Komnas HAM telah memberikan surat pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo agar menarik Raperpres tersebut dari DPR atau tidak melakukan pembahasan dan penandatanganan sebelum ada kebijakan yang jelas berdasarkan prinsip hukum dan norma HAM. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menargetkan merampungkan investigasi  tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam waktu sebulan.

Diketahui, Tim Pemantauan dan Penyelidikan yang dibentuk Komnas HAM sudah meminta keterangan dan pemantauan secara langsung terkait kasus penembakan ini.

"Dalam waktu sebulan (selesai investigasi)," kata Komisioner Komnas HAM  Beka Ulung Hapsara kepada Republika.co.id, Selasa (15/12).

Beka menuturkan, dipasangnya target sebulan lantaran di bulan Desember terdapat libur Natal dan Tahun Baru, sehingga akan banyak waktu yang terpotong.

Menurutnya, tak menutup kemungkinan, Komnas HAM, masih akan meminta keterangan kepada para saksi bila diperlukan. Adapun, hasil investigasi dari Tim Komnas HAM akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

"Nantinya hasil investigasi akan kami serahkan ke Presiden Joko Widodo, " ujar Beka.

Adapun, selama meminta keterangan dari para saksi dan ahli, Beka mengaku pihaknya belum mendapatkan kendala dan kesulitan.  "Sejauh ini belum ada kendala yang berarti, " ujarnya.

Sebelumnya, Tim Pemantauan dan Penyelidikan yang dibentuk Komnas HAM sudah meminta keterangan dari Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada Senin (14/12).

Tim juga sudah meminta keterangan dari FPI, saksi, keluarga korban, dan masyarakat. Selan itu, tim juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung serta memperdalam penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Penembakan enam anggota laskar FPI terjadi di Km 50 Tol Japek, Senin (7/12) dini hari. Lokasi penembakan di dekat pintu tol Karawang Timur, Jawa Barat (Jabar). Penembakan tersebut dilakukan oleh anggota kepolisian yang melakukan pengintaian aktivitas Habib Rizieq. Mereka yang meninggal dunia, yakni Faiz, Ambon, Andi, Reza, Lutfi, dan Kadafi.

Pekan lalu, Polri mengatakan, aksi penembakan oleh petugas tersebut, dilakukan karena pembelaan diri. Namun FPI membantah klaim kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement