REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima putusan majelis hakim peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam perkara dengan Fahri Hamzah. Berdasarkan Putusan PK MA, PKS bersalah memecat Fahri, tetapi tidak berkewajiban membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.
"Secara prinsip kami tentunya sebagai tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi pemohon PK menerima putusan ini," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PKS Bidang Hukum dan Advokasi Zainudin Paru lewat pesan singkat, Selasa (15/12).
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menghormati putusan tersebut, meski MA tidak mengabulkan seluruh upaya yang dimohonkan PKS. "Tuntutan kami untuk tegaknya kebenaran dan keadilan yang kami ajukan, itu diterima oleh pengadilan di tingkat PK," ujar HNW.
PKS tak perlu membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah setelah MA mengabulkan permohonan PK partai tersebut. Namun, MA tidak mengabulkan seluruh upaya yang dimohonkan PKS.
"Kabul," bunyi putusan MA yang dikutip dari situs resmi MA, Selasa (15/12).
MA hanya mengabulkan soal ganti rugi yang harus dibayar PKS ke Fahri yang kini menjadi Wakil Ketua Umum Partai Gelora. Namun, putusan PK tersebut tidak membenarkan PKS yang memecat Fahri.
Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis PK Hakim Agung Sunarto dengan anggota majelis hakim agung Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha.